Thursday, February 25, 2021

MGMP SBP MTs DIY Gelar Seminar


Tunjangan Profesi Guru (TPG) harus memberikan asas kemanfaatan, sehingga
sebagai guru merencanakan kegiatan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya. Kemanfatan dari belanja TPG harus kembali kepada yang bersangkutan dalam menunjang peningkatan profesionalitas & kompetensinya. maka pengadaan seragam, BBM dan yang sejenis bukan termasuk belanja pengembangan diri.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan (Kasi GTK) Bidang Dikmad Kanwil Kemenag DIY, H.Abd.Su`ud ,S.Ag,M.S.I saat menjadi narasumber Seminar Aplikasi Belanja TPG dan Peningkatan Kapasitas MGMP yang diikuti 22 guru Seni Budaya Prakarya MTs se DIY, di MTsN 3 Bantul, Kamis (25/2/2021).

Tampak hadir Konsultasn Peneliti dan Pelatih Nasional Drs. Edih Supardi, M.Pd selaku narasumber kedua, serta Kepala MTsN 3 Bantul Sugeng Muhari,S.Pd.SI.

            Menurut Su`ud  melalui aplikasi yang telah dilaunching 24 November 2021 lalu bertepatan dengan Peringatan Hari Guru Nasional, maka guru berkewajiban melaporkan penggunakan dana TPG sebesar 10 persen dari dana yang diterima setiap bulan setelah dikurangi pajak.

“Pelaporan dibatasi maksimal tanggal 6 bulan berikutnya, Ada lima poin yang bisa dilaporkan yaitu : peningkatan profesi, peningkatan pedagogik, peningkatan penelitian, peningkatan organisasi profesi dan peningkatan pendidikan lainnya. Tentusaja laporan mesti dilampiri bukti yang syah,” tandas Su`ud.

           


Ketua MGMP SBP MTs DIY Drs. Sutanto menambahkan, diselenggarakannya seminar tersebut untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada guru SBP di tiap kabupaten agar tidak gamang menerima informasi aktual terkait dengan kebijakan Kanwil Kemenag DIY.

“Beberapa waktu sebelumnya telah ada zoom meeting yang diikuti oleh para Ketua MGMP, namun terkendala waktu terbatas dan sinyal yang kurang bersahabat ada beberapa poin yang kurang jelas, Sehingga MGMP SBP berinisiatif mengundang langsung barasumber dari bidang Dikmad. Sebagai langkah pencegahan kami tetap melakukan prokes yang ketat, sehingga peserta juga kita batasi di bawah 25 orang,” tegas Sutanto.



Narasumber kedua Drs. Edih Supardi,M.Pd menekankan agar pengurus Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar meneuhi 9 SOP pengelolaan MGMP yaitu :
Organisasi, AD/ART, Program Kerja, Sarana dan Prasarana, Sumberdaya Manusia, Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi, Penjaminan Mutu, Rekening dan NPWP.

“Saya siap mendampingi bapak ibu pengurus untuk menyempurnakan organisasi MGMP secara langsung maupun virtual. Untuk materi lengkap sudah saya siapkan di blog termasuk mapel e-learning maupun virtual learning,” terang Edih.

Menyinggung tentang pengembangan dan peningkatan kompetensi guru, pada pasal 48 ayat 2 PP no.74 tahun 2008, terdapat beberapa kegiatan yang bisa dilakukan guru misalnya : diklat yang difasilitasi MGMP, diklat di sebuah institusi, membuat karya tulis ilmiah, membuat produk karya inovatif, seminar/lokakarya/workshop, membuat buku pelajaran, membuat buku pengayaan, membuat buku guru maupun lomba prestasi guru.

Kepala MTsN 3 Bantul Sugeng Muhari menyambut dengan hangat kehadiran guru se DIY dalam seminar tersebut.

“Saya mengapresiasi kegiatan seminar dengan materi yang sedang aktual ini. Aplikasi TPG adalah hal yang sangat urgen, sehingga apa yang dibahas dalam seminar ini berdampak positif bagi kami sebagai tuan rumah tempat penyelenggaraan. MGMP Seni Budaya dan Prakarya MTs sudah terbukti aktif melaksanakan kegiatan sejak lama, semoga ini memberikan motivasi kepada madrasah kami untuk selalu bisa terdepan dalam berbagai kegiatan,” pungkas Sugeng. (tan)

 



No comments:

Post a Comment

Buku Solo ke-23 Segera Terbit

            Guru Seni Budaya MTsN 3 Bantul, Sutanto akan segera menerbitkan bukunya yang ke-23. Hal ini menarik perhatian  Bunda Literasi Ba...